Soal Pengerukan Pasir di Pantai Galesong, Komisi I DPRD Takalar: Warga Terlalu Cepat Memvonis
Anggota DPRD dari Partai Hanura Ilham Jaya Torada menganggap penggerukan pasir tersebut tidak dapat divonis apabila belum terjadi.
Penulis: Rasni | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Penggerukan pasir di kawasan pesisir Galesong dan Kecamatan Sanrobone menjadi polemik di DPRD Takalar.
Legislator Hanura Ilham Jaya Torada menganggap penggerukan pasir tersebut tidak dapat divonis apabila belum terjadi.
"Tambang pasir tidak bisa kita lihat hanya satu sudut pandang. Merugikan atau tidak itu pemprov yang memiliki kewajiban menentukan. Pemprov pasti memiliki tim untuk mengkaji hal tersebut," jelasnya kepada media di ruang kerjanya, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Selasa (16/5/2017) siang.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi I tersebut setelah puluhan warga berunjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD Takalar menolak aktivitas penggerukan tambang di pesisir Galesong kemarin.
Baca: Legislator PKS Takalar Sorot Izin Tambang Pasir di Perairan Galesong
Penolakan itu karena dianggap membahayakan dan merugikan warga Galesong serta ekosistem laut.
"Terlalu cepat memvonis sesuatu yang belum terjadi. Kalaupun nanti ada kerugian yang ditimbulkan dari penggerukan pasir tersebut maka saya menjadi orang pertama yang pasang badan," ucap Ilham Jaya Torada.
Anggota DPRD dari partai Hanura tersebut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap oknum yang berusaha mempengaruhi masyarakat terkait penggerukan pasir di Galesong.(*)
