Oknum Polisi Penabrak Warga di Maros Akhirnya Ditahan
Asgar melanjutkan, Hardiansyah tetap diproses meski sudah ada kesepakatan atau mediasi dari pihak korban. Hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Oknum personel Sabhara Polres Maros, Bripda Hardiansyah Yahya (21) resmi ditahan di sel tahanan berdasarkan surat perintah nomor SP/02/V/2017 Lantas, Selasa (16/5/2017).
Kasubag Humas Polres Maros, AKP Asgar mengatakan, Hardiansyah ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan terbukti telah menabrak seorang warga Perumnas Tumalia, Kecamatan Turikale, Aidil Akbar (22).
Akbar mengalami luka patah pada kedua kakinya setelah ditabrak oleh oknum polisi tersebut, Rabu (3/5/2017) malam lalu.
Baca: Warga Maros Alami Patah Kedua Kaki Saat Ditabrak Motor Trail, Pelaku Tak Ditahan karena Oknum Polisi
"Setelah diperiksa dan cukup bukti. Hardiansyah resmi ditahan 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 15 Mei sampai 3 Juni 2017 mendatang," kata Asgar.
Sebelumnya, Polres memastikan akan memberikan sanksi tegas Hardiansyah. Hanya saja jenis sanksi yang akan diberikan saat itu belum bisa dipastikan.
Asgar melanjutkan, Hardiansyah tetap diproses meski sudah ada kesepakatan atau mediasi dari pihak korban. Hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sementara berjalan.
Saat kejadian, Hardiansyah berboncengan dengan seorang rekannya dari Polda Sulsel, Rustam.
"Mereka melaju dari arah kantor Bupati Maros menuju Makassar, dengan mengendarai motor dinas Sabhara jenis Trail dengan nomor pelat 140182-XIV," katanya.
Saat itu, Aidil dan rekannya, Muh Nani baru pulang dari pesta pengantin seorang rekannya, yang berada di depan Tumalia Jalan Jenderal Sudirman.
Setelah ditabrak, korban terlempar sekitar 20 meter di aspal. Beruntung Muh Nani saat itu berhasil menghindar dari oknum tersebut.
"Kami sudah cukup bukti dan telah memeriksa dua saksi yakni seorang pedangang, Lina dan Rustam. Untuk barang bukti, sudah diamankan di unit Lakalantas," katanya.
Sementara, kondisi kesehatan korban saat ini belum memungkinkan untuk datang ke Polres.
Kondisi tersangka juga masih butuh pemulihan kesehatan karena mengalami pergeseran tulang di bagian pergelangan tangan.(*)