Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Ahok

LIVE: Vonis Pengadilan untuk Ahok

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan a

Editor: Ilham Mangenre
kompas.com
Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved