Sewakan Lahan Negara, Giliran Kabid Tataruang dan Ketua RT Tello Diperiksa
Adapun tindak pidana korupsi bermula ketika adanya penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Bidang Tataruang dan Pembangunan Pemerintah Kota Makassar, Ir Darwis Herman diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Selasa (9/5/2017).
Pemeriksaan pejabat Pemkot ini sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Ketiga tersangka itu antara lain, Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri (MS) berperan selaku fasilitator, Jyanti Ramli (JR) berperan serta mengaku sebagai pemilik lahan dan Rusdin (RD) selaku penerima pembayaran sewa lah
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa pemeriksaan Kabid Tataruang ini untuk kepentingan proses penyidikan atas tiga tersangka, serta menguatkan bukti dan peran tersangka guna kelengkapan dalam proses pemberkasan.
"Tidak hanya Kabid, kami juga memeriksa ketua RT 001, RW 3 Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kamaruddin Kasman," kata Salahuddin kepada Wartawan.
Menurut Salahuddi pemeriksaan saksi ini masih akan terus berlanjut untuk kepentingan penyidikan. Sehari sebelumya, penyidik telah memeriksa mantan Camat Tallo, H.A. U Gippyan Lantara, Kepala Bagian Keuangan PT PP pada proyek Makassar New Port, I Nyoman Arya.
Kemudian .antan Lurah Buloa, Ambo Tuo Rahman, Kepala Satuan Kerja (Kasatker proyek New Port dari Pelindo, Arwin dan Kepala Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Makassar, Manai Sofyan.
Adapun tindak pidana korupsi bermula ketika adanya penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 oleh salah satu tersangka.
Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri (asisten 1 kota Makassar) yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah kota meminta pembayaran uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan.
Uang yang diminta sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)