Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Reaksi Pegawai Rumah Tahanan Sambut Ahok

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Editor: Ilham Mangenre
ist/tribunnews.com
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan. (Istimewa/Tribunnews.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,  Selasa (9/5/2017), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Ahok terlihat langsung memasuki bangunan rutan.

Dari foto-foto yang diperoleh Tribunnews.com, Ahok terlihat santai.

Bahkan dia diajak pegawai rutan yang mayoritas perempuan untuk foto bareng.

Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan. [Istimewa/Tribunnews.com]
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan. [Istimewa/Tribunnews.com] 

Ahok juga terlihat berdiskusi dengan pegawai dan pejabat rutan serta jaksa.

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Rutan Klas I Cipinang Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Rutan Klas I Cipinang Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Istimewa/Tribunnews.com)

Tidak lama setelah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat nampak mendatangi rutan.

Baca juga: Jakarta Riuh Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Presiden Jokowi Adem di Ujung Timur Indonesia

Djarot juga terlihat langsung masuk setelah turun dari mobilnya.

Baca juga: Reaksi Istri dan Putra Ahok di Lapas Kelas I Cipinang

Suasana di rutan nampak ramai.

Suasana di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017), tempat Ahok ditahan.
Suasana di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017), tempat Ahok ditahan. (Istimewa/Tribunnews.com)

Polisi masih mengawal di halaman rutan dan beberapa relawan juga nampak di lokasi.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim dikutip dari Kompas.com.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved