TOPIK
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
-
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
-
setelah divonis dua tahun penjara tanpa masa percobaan dalam sidang pembacaan vonis di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan
-
Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama, dan menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.
-
Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara.