Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Tolak Putusan Yusniar, Kejari Makassar Resmi Ajukan Kasasi Ke MA

Putusan Yusniar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Kasianus tidak diterima JPU

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media Sosial Facebook, Yusniar, melakukan sujud syukur seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus status media sosial (medsos) Facebook.

Putusan Yusniar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Kasianus tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar karena putusannya dianggap keliru dan tidak mengacu pada fakta persidangan.

"Karena terdakwa bebas, jadi secara resmi nyatakan Kasasi. Memori kasasinya telah kita serahkan satu minggu pasca putusan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Andi Usama.

Baca: Lawan Kasasi Jaksa, Kuasan Hukum Yusniar Siapkan Kontra Memori

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama lima bulan penjara, meski demikian, Ia mengaku tetap menghargai putusan itu.

Baca: Yusniar Bebas dari Jerat Kriminalisasi, Bukti UU ITE Bermasalah

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa dengan beberapa pertimbangan. Status Yusniar yang diposting di akun media sosial Facebook dinilai tidak mengandung unsur pencemaran dan penghinaan terdakwa pelapor dalam hal ini Sudirman Sijaya.

"Postingan tidak menyebut nama korban, jadi unsur menyerang atau mencemarkan tidak terpenuhi," kata Majelis Hakim.

Selain itu, dalam postingan status Yusniar menyebut anggota DPR, buka anggota DPRD. Sementara Sudirman Sijaya bukan Anggota DPR tapi anggota DPRD. Maka dari itu disebutkan seharusnya melaporkan adalah anggota DPR sekaligus berprofesi sebagai pengacara.

"Yang boleh melaporkan adalah orang yang dicemarkan bukan orang lain. Sehingga unsur tidak terpenuhi," kata Kasianus sekali lagi.

Dihadapan Majelis Hakim Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Azis mengatakan sangat mengapresiasi dengan putusan terhadap Yusniar. Majelis Hakim dianggap telah memperlihatkan keadilan dimata publik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved