VIDEO: Anggota DPRD Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis ini dibacakan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012 mantan legislator Jeneponto, Alamsyah Mahadi Kulle.
Vonis ini dibacakan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (2/5/2017).
Baca: Terlibat Kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Burhanuddin Divonis 4 Tahun
Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto Minta Bupati Hadir Saat Sidang
"Mengadili menyatakan terdakwa Alamzah terbikti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Damis dalam materi putusan yang dibacakan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Majelis Hakim yang diketuai, M Damis juga mewajibkan bagi terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta, atau diganti dengan subsidaer kurungan selama 3 bulan. (*)