Begini Nasib Komika Arafah Usai Posting Video Polisi Minta Uang saat Ditilang
Namun, belakangan Arafah kembali mem-posting video rekaman terbarunya yang membuat netizen bertanya-tanya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Video saat ditilang oknum polisinya viral pada media sosial, kontestan stand up comedy ini nasibnya kini tak disangka.
Nama Arafah Rianti kian tenar dan menjadi perbincangan netizen setelah ia memposting video oknum polisi yang melakukan pungli dijalan lewat akun Instagramnya @arafahrianti.
Kisah tersebut bermula ketika kendaraan yang dtumpangi Arafah diberhentikan oleh petugas kepolisian.
Namun, polisi yang memberhentikan mobil Arafah itu malah meminta sejumlah uang.
Baca: Polisi se-Indonesia Sweeping Besar-besaran Mulai Besok, tapi Tak Boleh Ada Tilang, ini Sebabnya
Aksi itupun direkam secara diam-diam oleh wanita yang kerap memakai hijab ini.
Belakangan, video rekaman yang di-posting sejak tanggal 27 April 2017 itupun saat ini sudah dihapus Arafah dari dinding akun Instagramnya.
Baca: Rumah Mewah Tersangka Pungli Disita Mabes Polri
Tidak diketahui secara pasti kenapa video yang sudah tersebar luas itu menghilang dari dinding akun Instagram @arafahrianti.
Namun, belakangan Arafah kembali mem-posting video rekaman terbarunya yang membuat netizen bertanya-tanya.
Dalam video yang di-posting pada Senin (1/5/2017) ini tampak tertulis Divisi Humas Polri sebelum Arafah berucap kata-kata di rekaman video singkat itu.
Video itupun diberikan caption seperti ini,"Oke masalah selesai. Terimakasih teman-teman yang udah ikut berpartisipasi. Semoga ini menjadi pelajaran yang berharga."
Ini yang diucapkan Arafah dalam video hasil edit-an Divisi Humas Polri, "Assalamualaikum, gua Arafah Rainti. gua pengen ngucapin terimakasih buat kepolisian khusunya divisi humas polri karena sudah mendengar keluhan gua sebagai masyaraka. Dan terima kasih buat kepolisian karena gua sudah dipercaya sebagai mitra humas polri."
Warna Surat Tilang
Apakah Anda pernah kena tilang polisi?
Semoga belum.
Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.
Ada lima warna lembar surat tilang. Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.
Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(*)