Pilkada Takalar
Kader PKS Ramai-ramai Selamati Syamsari Kitta
MK menolak gugatan pemohon pasangan calon Bupati dan wakil Bupati takalar, Bur-Nojeng
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kader PKS se Sulsel menyambut baik putusan di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini mereka sampaikan di sela-sela Workshop Peningkatan Peran dan Fungsi Legislator PKS Se Sulawesi di Hotel Rocky Plaza hotel Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/4/2017).
Putusan MK yang menolak gugatan pemohon pasangan calon Bupati dan wakil Bupati takalar, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim membuat kemenangan Syamsari Kitta-Ahmad Se're (SK HD) sah.
"Kami dari Padang mengucapkan selamat pada SK-HD. Terimakasih kepada semua pendukung yang terus memberi semangat pada tim SK HD. Selamat bekerja pak Bupati," kata Sri Rahmi via WhatsApp.
Sementara itu, Aryadi Arsal, Wakil Ketua Tim Pemenangan SK-HD, meminta kepada Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim untuk membangun Takalar.
"Hari ini ketemu Pak Rangga (Ketua Tim Pemenangan Burhanuddin Baharuddin) di MK. Insya Allah terjaga dengan baik hubungan kita. Mudah-mudahan beliau bisa tetap berkontribusi untuk kelanjutan pembangunan Takalar yang lebih baik," katanya.
Iqbal Djalil, Wakil Ketua DPD PKS Makassar, menyampaikan juga selamat.
"Selamat untuk ustad Syamsari Kitta, semoga amanah selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Takalar (36/PHP.BUP-XV/2017), Rabu (26/4/2017).
Demikian hasil putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Arief Hidayate bersama Saldi Isra, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Aswanto, l Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo.
Hakim menyampaikam tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) tidak bisa dikabulkan karena tidak kuat menurut dasar hukum. Selain itu, tidak ditemukan pelanggaran di pemilihan bupati dan Wakil Bupatia Kabupaten Takalar berdasarkan fakta. (*)