Polisi Gadungan Dilepas, Kapolres Maros Marah
"Jika benar memang yang bersangkutan sudah bebas, berarti anggota main-main dengan saya," katanya.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kapolres Maros AKBP Erik Ferdinand marah setelah mengetahui jika polisi gadungan bernama Safri (37) warga jalan Masjid Raya, nomor 37 Barandasi, Lau Maros dibebaskan oleh Polisi.
Safri diamankan oleh Unit Jatanras Polres Maros karena melalukan penipuan.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu bersama personel Polsek Turikale, Minggu (23/4/2017) lalu.
Baca: Wah, Kok Polisi Gadungan yang Menipu di Maros Dibebaskan?
Baca: Tak Hadir Usai Libur Panjang, PNS di Maros Terancam Kena Sanksi
Saat dikonfrimasi tribunmaros.com, Rabu (25/4/2017) Erik mengaku belum mengetahui jika Safri dilepas oleh anggota.
"Saya sedang dirawat di rumah sakit. Jika benar memang yang bersangkutan sudah bebas, berarti anggota main-main dengan saya," katanya.
Erik baru mau menyampaikan dan mengklarifikasi hal tersebut ke Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Nasir.
Seorang warga Maccini Baji, Kecamatan Lau, Wadi mengaku, melihat intel gadungan tersebut berkeliaran dan menjemput istrinya di depan kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah.
"Saya tahu betul itu intel gadungan. Kenapa dilepas, dia bebas bekeliaran. Kemarin (Selasa) sata lihat dia turun dari mobil Agya DD 1341 DU milik istrinya," kata Wadi. (*)