Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wah, Kok Polisi Gadungan yang Menipu di Maros Dibebaskan?

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu bersama personel Polsek Turikale, Minggu (23/4/2017) lalu.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
HANDOVER
Seorang Polisi gadungan bernama Safri (37) warga jalan Masjid Raya, nomor 37 Barandasi, Lau Maros diamankan oleh Unit Jatanras Polres Maros karena melalukan penipuan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Polisi gadungan bernama Safri (37) warga jalan Masjid Raya, nomor 37 Barandasi, Lau Maros dibebaskan oleh Polisi, meski telah dilapor melakukan penipuan.

Safri diamankan oleh Unit Jatanras Polres Maros karena melalukan penipuan.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu bersama personel Polsek Turikale, Minggu (23/4/2017) lalu.

Seorang warga Maccini Baji, Kecamatan Lau, Wadi mengaku, melihat intel gadungan tersebut berkeliaran dan menjemput istrinya di depan kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah.

"Saya tahu betul itu intel gadungan. Kenapa dilepas, dia bebas bekeliaran. Kemarin (Selasa) sata lihat dia turun dari mobil Agya DD 1341 DU milik istrinya," kata Wadi.

Baca: Ngaku Putra Mantan Pangdam, TNI Gadungan Diamankan di Tanralili

Baca: Praperadilan, Tersangka Polisi Gadungan Tuntut Kapolres Bone Rp 1 Miliar

Kapolres Maros AKBP Erik Ferdinand yang dikonfirmasi, belum merespon.

Sebelumnya, Safri dibekuk karena dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Abdul Muthaliq (31) warga Perumnas Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Turikale.

Penipuan ini berawal saat pelaku singgah ke rumah korban dengan mengendarai mobil merk Toyota Agya warna abu-abu agak hitam dengan nomor Polisi DD 1341 DU. Pelaku lalu memperkenalkan diri sebagai polisi.

"Pelaku melakukan penipuan terhadap korban dengan modus mengaku sebagai anggota Intel dan meminjam Ponsel merk Samsung Galaxi Duos (Android) Type 7270 warna putih," kata Kasubag Humas Polres Maros, AKP Asgar.

Saat meminjam ponsel, pelaku memperlihatkan senjata jenis Airsoft gun, sehingga korban menyerahkan ponselnya kepada pelaku.

Ponsel tersebut dibawa pelaku dan berjanji akan mengembalikannya setelah digunakan. Namun hingga saat ini belum dikembalikan.

"Kejadian ini terjadi di rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1, 7 juta," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved