Kejati Sulselbar Segera Simpulkan Kasus Pengadaan 22 Mobil DPRD Barru
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akan segera menyimpulkan kasus pengadaan 22 unit mobil Toyota Rush anggota DPRD Barru
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akan segera menyimpulkan kasus pengadaan 22 unit mobil Toyota Rush anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Jan S Maringka melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Salahuddin kepada sejumlah wartawan saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Barru Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Rabu (26/4/2017).
"Kasus ini tetap bergulir di Kejati dan kita akan segera simpulkan," kata Salahuddin saat mendapingi Kajati Sulselbar melakukan Kunjungan Kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Barru.
Baca: Pemkab Tarik 22 Mobil Dinas Anggota DPRD Barru
Salahuddin menambahkan, pihaknya juga ingin memastikan seluruh mobil sudah dikembalikan ke pemerintah daerah.
"Hasilnya, kita akan kabari nanti sejauh mana hasilnya," ujar Salahuddin menambahkan.(*)