Pemkab Tarik 22 Mobil Dinas Anggota DPRD Barru
Hal itu, lanjut Zakaria, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penulis: Akbar | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNBARRU. COM, BARRU- Pemerintah Kabupaten Barru akan menarik 22 unit mobil dinas sekretariat DPRD Barru.
Semua mobil tersebut adalah Daihatsu Terios, selama ini digunakan anggota DPRD.
Sekretaris DPRD Barru Zakaria Rahimi mengatakan bahwa pihaknya siap-siap menyerahkan ke Pemkab.
"Kita sudah terima surat penarikan dari Pemda, dan saat ini mobilnya sudah terkumpul, selanjutnya menunggu dari pihak kapan ia akan ambil," kata Zakaria di Jl Sultan Hasanuddin, Barru, Jumat (27/1/2017).
Zakaria pemkab patut menarik mobil dinas dari DPRD.
"Tidak ada hak bagi anggota dewan memiliki fasilitas mobil dinas, kecuali hanya Ketua dan Wakil," ujar Zakaria.
Hal itu, lanjut Zakaria, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*)