Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Tarik 22 Mobil Dinas Anggota DPRD Barru

Hal itu, lanjut Zakaria, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penulis: Akbar | Editor: Ilham Mangenre
Akbar HS/tribunbarru.com
Sekertaris DPRD Barru Zakaria Rahimi di ruang kerjanya, Jl Sultan Hasanuddin, Barru, Jumat (27/1/2017). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU- Pemerintah Kabupaten Barru akan menarik 22 unit mobil dinas sekretariat DPRD Barru.

Semua mobil tersebut adalah Daihatsu Terios, selama ini digunakan anggota DPRD.

Sekretaris DPRD Barru Zakaria Rahimi mengatakan bahwa pihaknya siap-siap menyerahkan ke Pemkab.

"Kita sudah terima surat penarikan dari Pemda, dan saat ini mobilnya sudah terkumpul, selanjutnya menunggu dari pihak kapan ia akan ambil," kata Zakaria di Jl Sultan Hasanuddin, Barru, Jumat (27/1/2017).

Zakaria pemkab patut menarik mobil dinas dari DPRD.

"Tidak ada hak bagi anggota dewan memiliki fasilitas mobil dinas, kecuali hanya Ketua dan Wakil," ujar Zakaria.

Hal itu, lanjut Zakaria, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved