DPRD Enrekang Terbitkan 18 Rekomendasi untuk Pemda, Ini Tujuannya
Dari 18 rekomendasi tersebut, ada sembilan yang merupakan layanan dasar publik.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - DPRD Enrekang mengajukan 18 rekomendasi kepada pihak eksekutif dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Enrekang, Rabu (26/4/2017).
Dari 18 rekomendasi tersebut, ada sembilan yang merupakan layanan dasar publik.
Salah satu yang menjadi sorotan DPRD adalah layanan kesehatan.
"Kesehatan kita nilai belum maksimal, karena infrakstruktur kebutuhan masyarakat seperti ketersediaan obat dan paramedis masih tidak memadai," kata Wakil Ketua 1 DPRD Enrekang, Arfan Renggong kepada TribunEnrekang.com.
Baca: Paripurna Istimewa DPRD Enrekang Hanya Dihadiri 13 Legislator
Arfan menjelaskan, dari 18 rekomendasi yang diajukan, Pemda harus memprioritaskan pelaporan SKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu harus diprioritaskan, karena kita tidak ingin dapat opini disclaimer lagi dari BPK seperti tahun 2016 lalu," ujar Arfan.
Dia menambahkan, korelasi antara data dengan kegiatan di lapangan serta daya serap anggaran harus dilaporkan dengan baik secara rutin.
"Jadi tiap SKPD harus proaktif memberikan data yang real, kalau perlu SKPD yang tidak aktif melaporkan harus diberi sanksi," tuturnya.(*)