Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Kejati Sulselbar Sita Rp 1,7 M Deposito Sekdes Baji Manggai
Penyitaan sejumlah tumpukan uang sebesar Rp 1,7 miliar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Jan S Maringka.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menyita uang deposito di Bank Sulselbar Maros, milik seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Sitti Rabiah, Kamis (20/4/2017).
Penyitaan sejumlah tumpukan uang sebesar Rp 1,7 miliar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Jan S Maringka.
Baca: Angkasa Pura: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Sesuai Permohonan P2T
Jan S Mariangka menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak perbankan, jika seorang keluarga Sitti Rabiah berusaha mencairkan dana tersebut.
Kejati meminta kepada Bank supaya tidak mencairkan dana tersebut karena akan disita untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Baca: Kejati Cari Sisa Kerugian Negara Senilai Rp 292 Miliar Kasus Korupsi Lahan Bandara
"Sebelumnya kami sudah memblokir rekening atas nama terdakwa. Penyitaan yang kami lakukan berkat kersama Kejati dan Bank Sulselbar yang mendukung pemberantasan korupsi," katanya.
Selain deposito sebesar Rp1,7 miliar, Kejati juga menyita uang simpanan Rabiah sebesar Rp 231 juta.(*)