Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Kejati Juga Sita Tabungan Mantan Camat Mandai

Uang milik tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini disita di Bank Sulebar cabang Maros.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kejati Sulselbar menyita uang deposito di Bank Sulselbar Maros, milik seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Sitti Rabiah di Bank Sulselbar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga menyita tabungan mantan Camat Mandai, Mahmud Usman sebesar Rp 3,2 juta.

Uang milik tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini disita di Bank Sulebar cabang Maros, Kamis (20/4/2017).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Jan S Maringka mengatakan, dalam kasus tersebut, Kejati menyeret sembilan tersangka, dengan dua tahap pembagian.

Baca: Kejati Sulselbar Sita Rp 1,7 M Deposito Sekdes Baji Manggai

"Tahap pertama sementara penuntutan, dan tahap kedua masih penyidikan dengan tersangka lima orang dari BPN Maros," katanya.

Meski menyita, namun uang tersebut kembali dititip sementara di Bank Sulsel cabang Maros.

Uang tersebut baru digunakan oleh Jaksa saat diperlukan di persidangan.

"Kami tidak membawa uang ini. Tapi statusnya kami sita. Jadi sewaktu-waktu diperlukan saat sidang, maka bisa langsung diambil. Ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai uang tersebut bergeser ke tempat lain," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved