Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Kejati Juga Sita Tabungan Mantan Camat Mandai
Uang milik tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini disita di Bank Sulebar cabang Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga menyita tabungan mantan Camat Mandai, Mahmud Usman sebesar Rp 3,2 juta.
Uang milik tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini disita di Bank Sulebar cabang Maros, Kamis (20/4/2017).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Jan S Maringka mengatakan, dalam kasus tersebut, Kejati menyeret sembilan tersangka, dengan dua tahap pembagian.
Baca: Kejati Sulselbar Sita Rp 1,7 M Deposito Sekdes Baji Manggai
"Tahap pertama sementara penuntutan, dan tahap kedua masih penyidikan dengan tersangka lima orang dari BPN Maros," katanya.
Meski menyita, namun uang tersebut kembali dititip sementara di Bank Sulsel cabang Maros.
Uang tersebut baru digunakan oleh Jaksa saat diperlukan di persidangan.
"Kami tidak membawa uang ini. Tapi statusnya kami sita. Jadi sewaktu-waktu diperlukan saat sidang, maka bisa langsung diambil. Ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai uang tersebut bergeser ke tempat lain," ujarnya.(*)