Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub DKI Jakarta

Rencana Ahok Bersenang-senang Jika Kalah di Pilgub Jakarta, Bahkan Ditawari Gaji Sebanyak ini

Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 putaran kedua sedang berlangsung pada Rabu (19/4/2017) hari ini.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM/RUMAHLEMBANG
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI nonaktif sedang mengusap keringat. Foto ini menjadi viral setelah diposting di akun Instagram Rumah Lembang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 putaran kedua sedang berlangsung pada Rabu (19/4/2017) hari ini.

Diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dengan Djarot Saiful Hidayat dan pasangan nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Baca: BREAKING NEWS: Versi Exit Poll LSI Denny JA, Anies-Sandi Menang

Dalam kontestasi politik ini, tentu ada pasangan terpilih dan kalah/gagal.

Jika gagal terpilih menjabat gubernur, calon telah memikirkan pekerjaan apa akan dilakukan kembali.

Baca: Kisah Pilu Rahmah, Perempuan Cantik yang Disuruh ke Psikolog Gara-gara Berjilbab

Apakah bakal kembali menjalani pekerjaan seperti sebelumnya atau ada yang lain.

Seperti pernah disampaikan Ahok, sapaan Basuki.

Baca: Catat! Ini Beda Janji Ahmad Dhani Jika Anies Menang atau Ahok Gubernur Lagi

Ahok memilih bakal senang-senang bersama dengan keluarganya sebab selama ini waktu kebersamaan dengan keluarga sangat kurang.

"Saya mau jalan-jalan beli Range Rover, jual tanah. Ngapain lagi kerja sampai malam ngurusin orang. Sama keluarga, bisa jalan-jalan naik Range Rover," ujar Ahok dalam diskusi buku "A Man Called Ahok" di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Ahok mengaku dirinya ikhlas bila tak terpilih lagi untuk memimpin pemerintahan Jakarta dua periode.

Lebih mengejukan, Ahok mengaku ditawari pekerjaan bergaji Rp 250 juta per bulan bila tak gagal menjabat lagi gubernur.

"Ada yang sudah nawarin kok gaji Rp 250 juta per bulan di luar bonus. Mana bisa dapat duit segitu kalau jadi gubernur," ujarnya tertawa.

Mundur dari PNS dan Jabatannya Hilang Gegara Pilgub Jakarta, Inilah Pekerjaan Baru Sylviana Murni

Sylviana Murni (58) memutuskan mundur sebagai pegawai negeri sipil dan dari jabatan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.

Monica Andalusia dan Sylviana Murni
Monica Andalusia dan Sylviana Murni

Baca: Cantiknya Putri Cawagub Sylviana Murni, Mau Tahu Nama dan Statusnya?

Keputusan itu diambil lantaran dia mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (38).

Agus juga mundur sebagai prajurit TNI Angkatan dan dari jabatannya sebagai Danyonif Mekanis 203/Arya Kemuning.

Namun, dalam kontestasi politik terbesar di DKI Jakarta tersebut, keduanya kalah.

Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pandangannya mengenai Jakarta saat berkunjung di kantor Tribun Grup, Jakarta, Selasa (27/12/2016). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Agus Harimurti Yudhoyono (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Baca: Mundur dari Tentara, Gagal Jadi Gubernur, Padahal Sebanyak ini Gaji Agus Yudhoyono Dulu

Merekea menjadi peraih suara terbuncit pada putaran pertama.

Risiko pun harus mereka terima; gagal terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur serta kehilangan jabatan dan pekerjaan.

Saat pemilihan putaran pertama berlalu dan kini dua pasangan calon, bertarung pada putaran kedua, nasib Agus dan Sylviana belum jelas.

Baca: Setelah Debat, Banyak yang Kirim Pesan WhatsApp ke Ahok, Isinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Agus kini belum memiliki pekerjaan baru, begitu pula dengan Sylviana.

Namun, sambil menghabiskan hari-harinya pasca-Pilkada, Sylviana rupanya memiliki kesibukan lain.

None Jakarta tahun 1981 tersebut nyambi sebagai fotografer amatiran.

Hasil jepretannya pun di-posting melalui akunnya pada Instagram @sylvianamurni_.

Berikut foto-foto hasil jepretan kamera Mpok Sylvi.




Rencananya, Sylviana akan memamerkan karya fotonya di Museum Keramik Kota Tua, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Pameran juga diramaikan coaching clinic fotografi, dimana satu di antara narasumbernya adalah Agus Harimurti.


Tak Bisa Kembali Jadi Tentara

Kalah pada kontestasi politik, Agus dipastikan tak bisa aktif kembali sebagai prajurit TNI Angkatan Darat, begitu pula dengan Sylviana.

"Iya, tidak bisa lagi kembali ke TNI. Itu pedoman saat ini," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah, Sabtu (24/9/2016).

Fadhillah mengatakan, instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Sebelumnya, Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada.

Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.

Jika kalah, maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri.

"Saya jamin ketika kalah tidak bisa kembali lagi ke TNI karena sudah mengajukan dan langsung kita proses," kata Gatot.

Berikut ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI.

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan kepala daerah agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI.

Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pemilihan kepala daerah membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan kepala daerah, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan umum kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Rencana Agus

Lalu, apa rencana Agus selanjuntya?

"Nanti kita pikirkan lagi itu ya. Yang jelas, saya tidak ada lagi kesempatan untuk kembali ke TNI, sudah pasti itu kan," kata Agus, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku juga belum menentukan apakah nanti akan berkarier di dunia politik dan menjadi kader Partai Demokrat atau bidang lain jika tak terpilih.

"Lebih lanjut nanti untuk di bidang apa, untuk di dunia yang baru tentu kita lihat, tapi masih jauhlah. Insya Allah ya," kata Agus.

Sebelumnya, keputusan Agus mundur dari dunia kemiliteran disesalkan sejumlah pihak.

Karier Agus kini dinilai sangat cemerlang dan peluang untuk menjadi jenderal mengikuti jejak ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono terbuka lebar.

Namun, itu semua pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan.

Putra sulung mantan Presiden RI keenam tersebut, memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning sejak Agustus 2015 hingga September 2016 atau hanya setahun menjabat.

Jabatan itu diemban saat dirinya berpangkat mayor infanteri.

Sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak tahun 2000, negara menggajinya Rp 3.661.600 per bulan.

Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah  Nomor  28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain menerima gaji pokok, Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan.

GAJI TENTARA
[Daftar gaji anggota TNI.]

Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.

Berapa sih gaji Gubernur DKI Jakarta?

Berikut rinciannya:

Gaji gubernur Rp 3.200.000

Tunjangan jabatan Rp 5.400.000

Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)

Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun

Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun.

Riwayat Jabatan Agus

- Pama Pussenif (2000)

- Pama Kostrad (2001)

- Pama Divif 1 Kostrad (2002)

- Danton III/C Yonif Linud 305/Tengkorak (2002)

- Danton II/C Yonif Linud 305/Tengkorak (2003)

- Pasi 2/Ops Yonif Linud 305/Tengkorak (2004)

- Dankipan C Yonif Linud 305/Tengkorak (2005)

- Pasiops Batalyon Infanteri Mekanis Kontingen Garuda XXIII-A (2006)

- Pama Mabes TNI (2008)

- Ps Kasi Amerika Kemhan RI (2008)

- Pama Ditjen Strahan Kemhan (2009)

- Pamen Mabes TNI/Suslapa (USA) (2010)

- Kasi 2/Ops Brigif Linud 17/Kujang I Kostrad (2011)

- Pamen Mabes TNI (2013)

- Kasubbag Kerja sama Dalam Negeri Universitas Pertahanan (2014)

- Pamen Denma Mabesad (Dik Sesko LN) (2014)

- Danyonif Mekanis 203/Arya Kemuning (2015)

Riwayat Karier Sylviana

- Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta (2015-2016)

- Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta (2013-2014)

- Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta (2013)

- Plt Walikota Jakarta Barat (2013)

- Walikota Jakarta Pusat (2008-2010)

- Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI (2004-2008)

- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) DKI (2001-2004)

- Kepala Biro Bina Sosial DKI (1999-2001)

- Anggota DPRD DKI Jakarta (1997-1999)

- Kepala Bagian Kebudayaan Biro Bintal DKI (1995-1997)

- Kepala Sub Bagian Seni Budaya Biro Bintal DKI (1991-1995)

- Kepala Sub Bagian Pendidikan Luar Sekolah Biro Bintal DKI (1989-1991)

- Staf Biro Pembinaan Mental (Bintal) DKI (1987-1989)

- Staf Penatar BP-7 DKI (1985-1987).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved