Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Miliki Diklat Cakep, Kepsek Tingkat SMA Bakal Digeser

Regulasi tersebut mengacu pada Permendiknas No 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai Kepsek.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Pendidikan wilayah Bantaeng, Andi Selle. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepala sekolah SMA maupun SMK yang tidak memiliki sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep) terancam digeser dari posisinya.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Pendidikan wilayah Bantaeng, Andi Selle, kepada TribunBantaeng.com, diruang kerjanya, Selasa (18/4/2017).

"Salah satu syarat untuk menduduki tugas sebagai kepala sekolah adalah memiliki sertifikat Diklat cakep," kata Andi Selle.

Baca: Disdik Sulsel Canangkan Pekan Integritas Sekolah

Regulasi tersebut mengacu pada Permendiknas No 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai Kepsek.

Juga Perda Sulsel No 2 tahun 2016, tentang penyelenggaraan pendidikan yang tertuang di dalamnya penyiapan Cakep.

Status sebagai kepala sekolah merupakan tugas tambahan, dari tugas utama sebagai guru.

"Harusnya para kepsek terlebih dahulu memegang sertifikat diklat cakep, sebelum menduduki posisi tersebut Pak Kadis (Irman YL) bilang harus dididik dulu, baru duduki jabatan kepsek," tutur Andi Selle. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved