Bentrok Satpol PP vs Polisi
Terdakwa Beberkan Kronologis Kasus Penikaman di Kantor Balaikota
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/04/2017) sekitar pukul 16.00 Wita dengan agenda mendengatkan keterangan terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jusman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi terdakwa dalam kasus penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham kembali menjalani persidangan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/04/2017) sekitar pukul 16.00 Wita dengan agenda mendengatkan keterangan terdakwa.
"Seharusnya hari ini pemeriksaan saksi ahli, tapi karena ada halangan terpaksa agendanya dilanjutkan dengan persidangan terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, M Syakir.
Baca: Satpol PP Makassar yang Tikam Polisi Disidang Hari Ini
Baca: FOTO: Cantiknya Satpol PP Makassar Ini, Patroli Pakai Run Wheel di Losari
Pantauan Tribun, dalam persidangan terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju tahanan warnah merah dan kopia hitam.
Disebelah kanan terdakwa duduk empat penasehat hukum. Sementara disebelah kiri duduk seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dalam kasus ini diduga menikam anggota Sabhara Polda Sulsel ketika sekelompok orang melakukan penyerangan kantor Balaikota.
Jusman menikam Bripda Michael Abraham dengan mengenakan sebil badik milik terdakwa.