Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Putusan Bebas Yusniar, Kejari Makassar Ajukan Kasasi ke MA

Dalam persidanga, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama lima bulan penjara, Meski demikian, Ia mengaku tetap menghargai putusan itu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media Sosial Facebook, Yusniar, melakukan sujud syukur seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menolak putusan majelis hakim Pengadilan terhadap Yusniar. Perempuan  berusia 27 tahun ini divonis bebas atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jenponto dinilai keliru.

“Kita pastikan ajukan upaya hukum Kasasi di MA (Mahkamah Agung) atas putusan terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama kepada Tribun, Sabtu (15/4/2017).

Baca: Yusniar Bebas dari Jerat Kriminalisasi, Bukti UU ITE Bermasalah

Baca: VIDEO: Tangis dan Pernyataan Yusniar, Setelah Divonis Bebas dari Kasus FB

Menurut Andi Usama upaya hukum kasasi ini dianjukan ke Mahkamah Agung, karena  putusan hakim yang dipimpin Kasianus beberapa hari lalu dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam persidanga, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama lima bulan penjara, Meski demikian, Ia mengaku tetap menghargai putusan itu.

Andi Usama memastikan upaya hukum Kasasi ini akan diajukan ke MA dalam waktu dekat ini. Kejaksaan memiliki batas waktu selama 14 hari pasca putusan dibacakan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved