Tolak Putusan Bebas Yusniar, Kejari Makassar Ajukan Kasasi ke MA
Dalam persidanga, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama lima bulan penjara, Meski demikian, Ia mengaku tetap menghargai putusan itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menolak putusan majelis hakim Pengadilan terhadap Yusniar. Perempuan berusia 27 tahun ini divonis bebas atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jenponto dinilai keliru.
“Kita pastikan ajukan upaya hukum Kasasi di MA (Mahkamah Agung) atas putusan terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama kepada Tribun, Sabtu (15/4/2017).
Baca: Yusniar Bebas dari Jerat Kriminalisasi, Bukti UU ITE Bermasalah
Baca: VIDEO: Tangis dan Pernyataan Yusniar, Setelah Divonis Bebas dari Kasus FB
Menurut Andi Usama upaya hukum kasasi ini dianjukan ke Mahkamah Agung, karena putusan hakim yang dipimpin Kasianus beberapa hari lalu dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam persidanga, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama lima bulan penjara, Meski demikian, Ia mengaku tetap menghargai putusan itu.
Andi Usama memastikan upaya hukum Kasasi ini akan diajukan ke MA dalam waktu dekat ini. Kejaksaan memiliki batas waktu selama 14 hari pasca putusan dibacakan.