Yusniar Bebas dari Jerat Kriminalisasi, Bukti UU ITE Bermasalah
Penggunaan isntrument pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam perkara Yusniar kata Azis dilatarbelakangi oleh motif lain
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Koalisi Anti Kekerasan yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) , LBH APIK , YLBHM dan Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo) Makassar menilai bebasnya Yusniar dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik bukti bahwa UU ITE bermasalah.
Demikian disampaikan Abdul Azis Dumpa selaku aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam rilisnya, Rabu (12/04/2017).
"Yusniar bebas dari jerat kriminalisasi, bukti UU ITE bermasalah," kata Abdul Azis Dumpa.
Penggunaan isntrument pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam perkara Yusniar kata Azis dilatarbelakangi oleh motif lain, bukan murni untuk mencari keadilan hukum
"Vonis bebas yang dijatuhkan membuktikan bahwa sedari awal proses hukum penyidikan kepolisian hingga Penuntutan adalah prematur dan sangat dipaksakan," tegasnya.
Atas Putusan Bebas Yusniar Koalisi Anti Kekerasan (LBH Makassar, LBH APIK Makassar, YLBHM) dan Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo) Makassar menyatakan sikap
Pertama, mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Makassar yang membebaskan Yusniar.
Kedua, putusan yang dijatuhkan dapat menjadi rujukan terhadap penanganan kasus UU ITE Pasal 27 ayat (3) bisa menjadi bentuk jaminan atas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tidak boleh dibungkam dan dikriminalisasi.
Ketiga, aparat penegak hukum (APH), terutama kepolisian dan kejaksaan, harus menerapkan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3), agar hati-hati, supaya tidak mencederai hak warga Negara dalam menyuarakan pendapat dan ekspresinya dan tidak menimbulkan over criminalization.
Di samping itu, kapasitas penyidik kepolisian dan kejaksaan sudah semestinya dikuatkan terutama dalam menguji kelayakan alat bukti yang dilaporkan dan/ atau ditemukan.
Aparat penegak hukum juga semestinya telah memiliki Standard Operating Procedure (SOP), agar proses pidana menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dengan mendahulukan proses mediasi dan mekanisme jawab-menjawab antara pelapor dan terlapor.
Keempat, revisi UU ITE utamanya pasal 27 ayat (3) bukanlah perubahan yang substansial. Keberadaanya akan tetap menjadi momok ancaman dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
"Sudah semestinya revisi UU ITE dilakukan kembali dan menghapus pasal-pasal karet di dalam Undang-undang tersebut," sebutnya.(*)