Dikuatkan Perwali, Seluruh Perizinan di Makassar Dikelola PTSP-PM
Bukti membeberkan salah satu poin dari perwali itu yakni adanya pemindahan kebijakan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Makassar sedang merancang draft Perwali (Peraturan Walikota) tentang perizinan terpadu.
Kepala Dinas PTSP - PM Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan Perwali ini akan mengatur tentang semua perizinan di Kota Makassar.
Bukti membeberkan salah satu poin dari perwali itu yakni adanya pemindahan kebijakan.
"Nah, dengan Perwali ini masyarakat tidak lagi ke Dinas Perhubungan untuk meminta rekomendasi, semua ada di Dinas Perizinan," ujar Bukti, Rabu (12/4/2017).
Target Bukti, 2018 mendatang Perwali ini sudah bisa efektif. Perwali tersebut adalah layanan pro rakyat. Pasalnya pelayanan berunah drastis dari aturan lama.
Dimana dengan pengurusan di satu pintu, masyarakt tidak lagi repot kesana - kemari hanya untuk mendapat izin.
Dari hari ke hari, PTSP Makassar kata Bukti kian bertambah. Hal itu terlihat dari banyaknya permohonan izin baru di Makassar, khususnya SITU -SIUP.
"Dalam sehari itu, sekitar 100 orang yang akan mengajukan permohonan izin perusahaan,"tambahnya.(*)