Nasib Terdakwa Status FB Ditentukan Besok, Yusniar Harap Bebas
"Klien kami siap menghadapi apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan besok," kata Abdul Azis, kuasa hukum terdakwa kepada Tribun, Senin (10/04/2017).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang didakwa melakukan tindak pencemaran nama baik karena status Facebook ditentukan Selasa (11/04/2017) besok di Pengadilan Negeri Makassar.
Perempuan berusia 27 tahun ini akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk menentukan perbuatanya terbukti bersalah atau tidak.
"Klien kami siap menghadapi apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan besok," kata Abdul Azis, kuasa hukum terdakwa kepada Tribun, Senin (10/04/2017).
Baca: Tim Kuasa Hukum Yusniar Bacakan Puisi di Hadapan Majelis Hakim
Baca: Curhat di Facebook, Yusniar Dituntut 5 Bulan Penjara
Namun, tim kuasa hukum yang tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar berharap putusan hakim ini berpihak kepada terdakwa.
"Harapan Yusniar, klien kami divonis bebas dari segala dakwaan ataupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harapnya.
Jelang pembacaan putusan itu, tim kuasa hukum Yusniar Senin hari ini menggelar konsolidasi untuk bersolidaritas menyambut putusan sekaligus Kampanye kebebasan berkspresi di Kantor LBH.
Yusniar ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini atas laporan anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya. Sudirman melaporkan Yusniar ke Polrestabes lantaran dituding mencemarkan nama baiknya.
Pencemaran itu dalam laporanya melalui status akun media sosial Facebook yang diposting Yusniar. Meski tidak menulis nama pelapor, Sudirman menganggap nama baiknya telah dihina dan dicemarkan