Pilgub Sulsel 2018
JPPR Sulsel Minta Bawaslu Pro Aktif Awasi Pendataan Pemilih
tidak menutup kemungkinan, selain Makassar, sejumlah kabupaten/kota di Sulsel juga bernasib sama.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jelang tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel meminta Bawaslu mengawasi proses pendataan hak pilih bagi warga yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Sulsel.
"Mengingat Disdukcapil Makassar mencatat, terdapat 356.680 warga Makassar belum melakukan perekaman," ungkap Aktifis JPPR Sulsel, Suherman, Minggu (9/4/2017).
Suherman menambahkan, tidak menutup kemungkinan, selain Makassar, sejumlah kabupaten/kota di Sulsel juga bernasib sama. Yakni masih banyak warga yang belum melakukan perekaman.
Baca: Bawaslu Sulsel Laporkan Hasil Cerdas Cermat ke Imran Yasin Limpo
Baca: Wagub Sulsel Lirik Yagkin Padjalangi di Pilgub Sulsel
"Olehnya itu Bawaslu hendaknya pro aktif bekerja secara maksimal ikut memastikan koordinasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan Dinas Dukcapil berjalan baik," katanya.
"Sehingga, mampu menjamin surat keterangan data pemilih bagi warga yang belum merekam data e-KTP," tambah Suherman.
Menurutnya, jika surat keterangan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak mendapat jaminan maka dikhawatirkan warga yang memiliki hak suara berpotensi kehilangan hak untuk memilih.
"Dengan pengawasan optimal, Bawaslu bisa turut memastikan setiap warga yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya," ujar Suherman.(*)