Ini Alasan Kejari Belum Limpahkan Kepala SMAN 5 Makassar ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri Makassar belum melimpahkan tersangka Kepala Sekolah Muhammad Yusran ke Pengadilan karena terkendala berkas.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN- TIMUR. COM, MAKASSAR - Kasus dugaan praktik pungutan liar penerimaan siswa baru SMA Negeri 5 Makassar masih terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Makassar belum melimpahkan tersangka Kepala Sekolah Muhammad Yusran ke Pengadilan karena terkendala berkas.
"Sementara masih dalam tahap pemberkasan, mudah mudahan dalam waktu dekat cepat selesai," kata Kajari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo saat ditemui wartawan, Jumat (7/4/2017).
Baca: 40 Orangtua Siswa SMA Negeri 5 Hadiri Pemeriksaan
Setelah perberkasan kata Dicky, barulah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau proses tahap dua guna penyusunan surat dakwaan.
Muhammad Yusran saat ini mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Pelapor Pungli Penerimaan Siswa Baru di SMAN 1 dan SMAN 5 Makassar Diperiksa Tiga Jam
Muh Yusran diduga memungut pembayaran kepada calon siswa baru dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kelas baru.
Setiap calon siswa baru yang masuk lewat jalur Offline dimintai biaya antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. (san)