Terlibat Narkoba di Jeneponto, Penyanyi Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Suardi saat dikonfirmasi TribunJeneponto.com via telepon selularnya
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Pencipta dan penyanyi lagu Makassar, Amirama (44), yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Jeneponto terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Suardi saat dikonfirmasi TribunJeneponto.com via telepon selularnya, Rabu (05/04/2017) malam.
"Jadi sementara pasal yang kita terapkan yaitu pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman terendah empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Suardi.
Namun, pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah penyanyi lokal itu positif menggunakan narkoba.
"Besok baru saya ke Makassar untuk membawah barang bukti yang diduga sabu apakah betul sabu dan tes urinenya apakah sudah mengonsumsi atau belum," ujar Suardi.
Pelantun lagu "Susa Tallasakku" itu diringkus Satnarkoba, saat sedang asik berpesta sabu dengan sejumlah rekannya di kanpung Barobbo, Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, waktu subuh.
Baca: Pesta Narkoba, Polres Jeneponto Tembak Penyanyi Lokal Makassar Amirama
Saat hendak ditangkap Amirama yang mencoba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak paha kirinya.
Ditangan Amirama polisi menemukan barang bukti satu sashet berisi butiran putih diduga shabu dan alat isap bong.
Sementara enam rekannya, berhasi melarikan diri dari sergapan petugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tembak-artis-lokal_20170405_144541.jpg)