Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Giliran Juru Bayar Angkasa Pura Diperiksa Kejati
Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui seputar sewa lahan Bandara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar masih terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui seputar sewa lahan Bandara.
Saksi yang dipanggil adalah juru bayar pembebasan lahan dari PT Angkasa Pura 1 yakni Hendra Sikado dan Rio Hendarto.
"Hendarto Sikado selaku juru bayar dari Ap (Angkasa Pura. Sedangkan yang satunya memastikan tempat untuk dilakukannya tempat pembayaran," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin kepada tribun-timur.com, Kamis (6/4/2017)
Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 wita, dalam pemeriksaan tersebut keduanya dicecar beberapa pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Proyek pembebasan lahan diketahui menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel sebesar Rp 317 Miliar.
Atas temuan itu, Kejaksaan menetapkan sembilan orang tersangka yakni, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).
Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur; Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah.(*)