Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perusahaan Semen China di Barru PT Conch Akui Tak Punya Izin, 'Beraninya Mereka Buka Pabrik Semen'

Andi menyampaikan, Pemkab Barru harusnya sudah mengambil langkah tegas menghentikan izin operasional PT Conch.

Editor: Ilham Mangenre
Perusahaan Semen China di Barru PT Conch Akui Tak Punya Izin, 'Beraninya Mereka Buka Pabrik Semen' - pt-conch-34_20170323_140152.jpg
Akbar HS/tribunbarru.com
Manajemen PT Conch tetap saja membangun pabrik semen dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk PT Conch sendiri di Kabupaten Barru.
Perusahaan Semen China di Barru PT Conch Akui Tak Punya Izin, 'Beraninya Mereka Buka Pabrik Semen' - sidak-manajemen-pt-conch_20160726_193241.jpg
Ira Iramayansari/tribunbarru.com
sidak manajemen pt conch
Perusahaan Semen China di Barru PT Conch Akui Tak Punya Izin, 'Beraninya Mereka Buka Pabrik Semen' - larang-635_20170324_151346.jpg
Akbar HS/tribunbarru.com
Anggota Komisi E DPRD Sulsel dilarang masuk meninjau proyek PLTU perusahan China, PT Conch, di Jl A Bau Massepe, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Jumat (24/3/2017).
Perusahaan Semen China di Barru PT Conch Akui Tak Punya Izin, 'Beraninya Mereka Buka Pabrik Semen' - pabrik-semen-barru_20160726_155212.jpg
TRIBUNTIMUR/IRAMA
Kantor Imigrasi Kelas II Parepare bersama rombongan DPRD Kabupaten Barru menggerebek kediaman karyawan PT Conch , Ruko samping Warkop Aisyah, Jl A Bau Masseppe, Jampue, Kecamatan Barru, Selasa (26/7/2016).

18 Izin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru Taufik Mustafa, mengkonfirmasi, kemarin. Perusahaan yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan pabrik Semen Conch juga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PMA.

Izin Pengelolaan Kawasan Hutan (IPKH). Termasuk izin dari Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional (BBJN).

”Bahkan, karena di Barru jadi jalur kereta, perusahaan itu juga harus menyiapkan izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI),” ujarnya.

Setidaknya PT Conch harus mengantongi 9 item izin lebih dulu, sebelum melanjutkan proyek.

Bahkan, Ketua paguyuban organisasi pemuda dan pelajar, mahasiswa asal Barru, (Gappembar) sudah mengajukan nota protes ke DPRD, pemkab dan berencana menggelar aksi protes ke pabrik ini.

“Proyeknya dibangun hanya berjarak 1,2 km dari kota Barru. Lokasi tambang itu sebagian hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Ini jadi penyangga Barru dari petaka banjir dan hujan debu dari pabrik nanti,” kata Ketua Gappembar, Ikbal Parenrengi

PT Conch Barru Cement Indonesia dari negeri Cina berencana membangun pabrik semen, pembangkit listrik, dan pengepakan serta pelabuhan di pantai barat Barru.

Karena perkembangan ini dan eskalasi potensi konflik dan ketertiban di Barru inilah Kepala Polisi Resort Barru AKBP Minarto mengingatkan pihak manajemen proyek untuk memenbuhi semua ketentuan perizinan sebelum operasi.

Dia meminta pihgak Conch agar kelengkapan perizinan dipenuhi.

"Untuk pengamanan kebijakan Perda kami menunggu konfirmasi dari pihak pemerintah," tambahnya, seraya meminta PT Conch untuk memperhatikan karyawan yang dipekerjakan.

Informasi yang dihimpun Tribun, dasar Conch membangun megaproyek senilai USD 560 juta (setara Rp7,28 T) adalah MoU tahun 2011 antara pemerintah Indonesia melalui Menteri Perindustrian MS Hidayat dengan Chairman Anhui Conch Cement Company Ltd Guo Wen San.

MoU itu berisi rencana membangun empat unit pabrik semen di Indonesia dengan investasi awal USD1 miliar. di Tanjung Kalsel, Tanah Grogot Kaltim, Pontianak, Kalbar dan Papua Barat dengan nilai total investasi mencapai USD2,35 miliar.

Belakangan, di masa pemerintah Andi Idris, keluarlah komitmen investasi. Dengan status Penanam Modal Asing (PMA) seharusnya izin usaha tambang juga PMA. Namun, belakangan izin usaha tambang Conch Barru, memakai izin lokal yakni Pt Kalomang Biru Persada.

PT Kalomang sendiri menurt dinas lingkugan hidup setempat akan mengelolah kawasan hutan. Dalam Izin usaha pertambangan (IUP) dalam 1.000 ha kawasan eksplorasi tambang itu, terdapat 670 hektare yang masuk kawasan hutan produksi. Hanya 300 hektare hutan di luar kawasan produksi.

Sedangkan sekitar 30 ha kawasan tapal pabrik, juga belum dapat zin IMB.

Kini Saat ini izin prinsip yang dikantongi PT Conch sudah tidak berlaku lagi. PT. Conch juga tidak memiliki perizinan lain yang dipersyaratkan dalam penanaman modal seperti izin AMDAL. (TribunBarru/ziz)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved