Orangtua Pelaku Begal Ngadu ke PPTP2A, di Penjara Anaknya Tak Diikutkan Ujian Nasional Kejuruan
"Saya tidak tau, mau kemana ini mengadu, anak saya tidak dikasi ruang lagi untuk mendapatkan haknya untuk sekolah," ujar Hasna
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Orangtua AA (17), Hasnah, melapor ke Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTP2A) Makassar, Jl Anggrek, Kecamatan Panakkukang Makassar.
Hasna melapor ke lembaga di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Makassar ini, karena anaknya tidak diberi kesempatan oleh Pondok Pesantren Gombara untuk diikutkan dalam Ujian Nasional Kejuruan yang tengah berlangsung sejak Senin kemarin.
Padahal kata Hasna, anaknya ini telah mendapat kartu ujian dari Dinas Pendidikan Sulsel untuk ikut dalam UNK tahun ini di Pesantren Gombara, yang terletak di Jl Ir Tol Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Saya tidak tau, mau kemana ini mengadu, anak saya tidak dikasi ruang lagi untuk mendapatkan haknya untuk sekolah," ujar Hasna yang ditemui di kantor PPTP2A , Selasa (4/4/2017).
Lebih jauh dia ungkapkan, anaknya AA saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sari Kota Makassar.
AA, kata Hasna, terjerumus oleh rekan-rekannya melakukan aksi kekerasan dan pencurian di jalan raya tahun 2016 silam.
Alhasil dia (AA) dijebloskan ke penjara dan mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri Makassar dengan hukuman penjara 8 bulan.
Saat ini April 2017, Ansar sudah menjalani masa hukumannya selama lima bulan di Lapas Gunung Sari.
Namun kendati demikian, seperti aturan yang diketahui Hasna, meski pun anak atau pelajar menjalani hukuman penjara anak tersebut tetap bisa mengikuti UN.
"Pihak Lapas juga sampaikan ke saya, biasanya kalau ada pelajar yang kena hukuman penjara bisa diikutkan ujian di Lapas, dengan syarat pihak sekolah datang dengan itikad baik membawa soal tes yang akan diujiankan. Tapi ini kasian tidak ada," curhat Hasna.
Hasna mengungkapkan awalnya AA adalah pelajar di SMK 2 Negeri Makassar. Namun karena kasus yang ia alami, pihak sekolah memutuskan memindahkan Ansar sembari mengikuti hukuman yang menjeratnya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar Tenri A Palallo mengatakan atas laporan Hasna, pihaknya sesegera mungkin melakukan tindakan koordinasi ke pihak yang bersangkutan.
Menurut Tenri, setiap anak di Indonesia termasuk Makassar berhak mendapatkan pendidikan dasar dari SD SMP hingga SMA.