Bendahara SKPD Luwu Utara Dilarang Keluar Daerah, Ini Sebabnya
Pemeriksaan tahap pertama BPK Sulsel di Luwu Utara tanggal 7 Februari-3 Maret 2017 selesai.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulsel menggelar pemeriksaan lanjutan di lingkup Pemkab Luwu Utara mulai, Rabu (5/4/2017).
Setelah pemeriksaan tahap pertama tanggal 7 Februari-3 Maret 2017 selesai.
Baca: Beredar Foto Diduga Kadis Pemuda dan Olahraga Lutra Pesta Miras, Netizen: Om Mabok Om
Pemeriksaan lanjutan rencananya dilakukan 30 hari ke depan.
"Pimpinan SKPD, bendahara, dan PPTK tidak boleh keluar daerah selama proses pemeriksaan BPK berlangsung," ujar Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Rabu (5/4/2017).
Indah juga meminta pimpinan SKPD menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pemeriksaan LKPD tahun 2016.(*)