Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bendahara SKPD Luwu Utara Dilarang Keluar Daerah, Ini Sebabnya

Pemeriksaan tahap pertama BPK Sulsel di Luwu Utara tanggal 7 Februari-3 Maret 2017 selesai.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
chalik/tribunlutra.com
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulsel menggelar pemeriksaan lanjutan di lingkup Pemkab Luwu Utara mulai, Rabu (5/4/2017).

Setelah pemeriksaan tahap pertama tanggal 7 Februari-3 Maret 2017 selesai.

Baca: Beredar Foto Diduga Kadis Pemuda dan Olahraga Lutra Pesta Miras, Netizen: Om Mabok Om

Pemeriksaan lanjutan rencananya dilakukan 30 hari ke depan.

"Pimpinan SKPD, bendahara, dan PPTK tidak boleh keluar daerah selama proses pemeriksaan BPK berlangsung," ujar Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Rabu (5/4/2017).

Indah juga meminta pimpinan SKPD menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pemeriksaan LKPD tahun 2016.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved