Nasib Yusniar, IRT yang Dipidana Gara-gara Status FB Ditentukan Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib Yusniar, seorang ibu rumah tangga asal Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ditentukan pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan untuk menentukan Yusniar bersalah atau tidak
"Pekan depan tepatnya, 11 April 2017 mendatang diagendakan pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Azis kepada Tribun.
Baca: Tim Kuasa Hukum Yusniar Bacakan Puisi di Hadapan Majelis Hakim
Baca: Yusniar, Tersangka Status Facebook: Siapa Tidak Sakit Bila Rumah Orangtuanya Dirusak
Menurut Azis persidangan Yusniar dalam pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, seharusnya dilaksanakan, Rabu besok.
Hanya saja persidangan diundur oleh Pengadilan sesuai dengan jadwal pada umumnya. "Hakimnya yang minta agar persidangan dilaksanakan tanggal 11 nanti," jelas Azis.
Yusniar ditetapkan sebagai terdakwa pencemaran nama baik berawal saat meposting status di media akun Facebook milik terdakwa.
Status yang diposting membuat nama baik Sudirman Sijaya selaku legislator dan pengacara merasa dicemarkan dan dihina