Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Yusniar, IRT yang Dipidana Gara-gara Status FB Ditentukan Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, Yusniar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar di Pengadilan Negri Makassar, Rabu (7/12/2016). Dalam sidang tersebut, orang tua Yusniar yang diketahui Baharuddin dihadirkan Jaksa untuk dijadikan sebagai saksi fakta atas kasus yang menyeret anaknya ke meja persidangan.TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib Yusniar, seorang ibu rumah tangga asal Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ditentukan pekan depan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan untuk menentukan Yusniar bersalah atau tidak

"Pekan depan tepatnya, 11 April 2017 mendatang diagendakan pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Azis kepada Tribun.

Baca: Tim Kuasa Hukum Yusniar Bacakan Puisi di Hadapan Majelis Hakim

Baca: Yusniar, Tersangka Status Facebook: Siapa Tidak Sakit Bila Rumah Orangtuanya Dirusak

Menurut Azis persidangan Yusniar dalam pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, seharusnya dilaksanakan, Rabu besok.

Hanya saja persidangan diundur oleh Pengadilan sesuai dengan jadwal pada umumnya. "Hakimnya yang minta agar persidangan dilaksanakan tanggal 11 nanti," jelas Azis.

Yusniar ditetapkan sebagai terdakwa pencemaran nama baik berawal saat meposting status di media akun Facebook milik terdakwa.

Status yang diposting membuat nama baik Sudirman Sijaya selaku legislator dan pengacara merasa dicemarkan dan dihina

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved