Bapenda Sulsel Beri Insentif 70 Persen untuk Angkutan Umum
Pemberian inisentif ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel no 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum sebesar 70 persen.
Sementara itu, insentif 50 persen untuk kendaraan angkutan barang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Bapenda Pemprov Sulsel, Muhammad Hatta saat sosialisasi pajak di Kabupaten Pinrang, Selasa (4/4/2017).
Pemberian inisentif ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel no 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dalam wilayah Provinsi Sulsel tahun 2016.
Hasil revisi dari Pergub no 57 tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub Sulsel no 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Sulsel.
Ia mengatakan insentif sebesar 70 persen hanya diberikan kepada angkutan umum orang yang memiliki badan hukum, memiliki izin trayek, dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
Sedangkan, insentif sebesar 50 persen diberikan kepada angkutan umum yang bergerak dibidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku. (*)