Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketika Pria Rambut Gondrong Dilarang Bikin SIM

.. setiap laki-laki yang memiliki rambut gondrong tidak bisa membuat surat izin mengemudi (SIM).

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.

Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:

SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000

SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000

SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved