Bawa 335 Butir Obat Daftar G, Lima Remaja Mandai Dibekuk Polisi, 1 Berstatus Pelajar
Pelaku dan barang buktinya berupa 355 butir Daftar G diamankan di Polsek Mandai.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak lima warga Griya Maros Indah Tamarampung, Kelurahan Bontoa, Mandai, dibekuk tim Polsek Mandai karena kedapatan membawa Daftar G, Jumat (31/3/2017) dini hari.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandai AKP Asgar.
"Pelaku diamankan di BTN Griya Maros Indah Tamarampung, Kelurahan Bontoa, Mandai saat kami sementara berpatroli. Kami curiga, remaja ini nongkrong padahal sudah hampir subuh. Makanya kami geledah," kata Asgar.
Baca: Polsek Bontonompo Tangkap Pengedar Obat Daftar G di Kalangan Pelajar
Baca: Daeng Ical Resah Banyak Apotek Nakal Jual Obat Daftar G
Kelima pelaku ini, IAR (16) siswa SMK Penerbangan Tecnho Terapan, Makassar. Kemudian Bilal (20), Wandi (20), Indra Saputra (18) dan KA (17).
"Masing- masing pelaku ini sudah meminum obat satu sampai dua butir. Salah satu di antaranya masih berstatus pelajar, lainnya pengangguran," ujar Kasubag Humas Polres Maros ini.
Pelaku dan barang buktinya berupa 355 butir Daftar G diamankan di Polsek Mandai. (*)