Suharto Pra Peradilankan Kapolres Luwu Timur, Ini Masalahnya
Penahanan terkait statusnya sebagai pelaku pengancaman saat mencari pelaku yang mencabuli anaknya bernama Caca (16).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Suharto (45), mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Senin (27/3/2017).
Permohonan pra peradilan warga Dusun Singgeni, Desa Jalajja, Kecamatan Burau ini, diterima Panitera PN Malili, Harly Yunus SH.
"Pra peradilan ini saya tujukan ke Kapolres Luwu Timur," kata Suharto kepada wartawan di PN Malili.
Permohonan pra peradilan nomor No.01/Akta.Pid/2017/PN.Mll.
Suharto keberatan dijadikan tersangka dan sudah ditahan selama 60 hari di sel tahanan Polsek Burau.
Penahanan terkait statusnya sebagai pelaku pengancaman saat mencari pelaku yang mencabuli anaknya bernama Caca (16).
Pelaku pencabulan bernama Akbar dan diduga mencabuli Caca pada Selasa (4/2/2016) malam.
"Saat itu saya cari pelaku sambil bawa parang. Waktu pelaku lihat saya, pelaku lari. Disitulah saya tahu itu pelakunya. Dimananya saya mengancam, saya juga tidak acungkan parang waktu itu," tambahnya.
Dia melanjutkan, proses penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan 60 hari atas pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dinilai tidak sesuai prosedur.
Apalagi penyidik waktu itu hanya memanggil melalui sambungan telepon tanpa surat panggilan.
"Saya minta kejelasan hukum karena selama ini belum ada SP3 padahal saya sudah menjalani masa tahanan dua bulan," jelasnya.
Sesuai jadwal, sidang perdana pra peradilan Suharto akan dilaksanakan di PN Malili, pada Senin (3/4/2017).
Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum bisa memberikan tanggapan.