Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

opini

Menyoal Transparansi Sidang E-KTP

Awalnya publik berharap, pengadilan atas skandal mega korupsi ini dilakukan secara terbuka.

Editor: Jumadi Mappanganro
zoom-inlihat foto Menyoal Transparansi Sidang E-KTP
handover
Najamuddin Arfah

Demi memenuhi asas terbuka untuk umum yaitu membolehkan secara live. Tidak ada alasan majelis hakim melarang siaran langsung karena siaran langsung adalah metode baru sidang terbuka untuk umum.

Bukan hanya kehadiran pengunjung di ruang sidang, tetapi hak masyarakat atas keterbukaan informasi. Apalagi masyarakat sangat berkepentingan dengan nilai korupsi yang merugikan rakyat tersebut. (*)

Catatan: Tulisan ini telah dipublikasikan di Rubrik Opini Tribun Timur edisi cetak Senin, 27 Maret 2017

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved