opini
Menyoal Transparansi Sidang E-KTP
Awalnya publik berharap, pengadilan atas skandal mega korupsi ini dilakukan secara terbuka.
Editor:
Jumadi Mappanganro
Demi memenuhi asas terbuka untuk umum yaitu membolehkan secara live. Tidak ada alasan majelis hakim melarang siaran langsung karena siaran langsung adalah metode baru sidang terbuka untuk umum.
Bukan hanya kehadiran pengunjung di ruang sidang, tetapi hak masyarakat atas keterbukaan informasi. Apalagi masyarakat sangat berkepentingan dengan nilai korupsi yang merugikan rakyat tersebut. (*)
Catatan: Tulisan ini telah dipublikasikan di Rubrik Opini Tribun Timur edisi cetak Senin, 27 Maret 2017