opini
Menyoal Transparansi Sidang E-KTP
Awalnya publik berharap, pengadilan atas skandal mega korupsi ini dilakukan secara terbuka.
Oleh: Najamuddin Arfah
(Aktifis HMI MPO Makassar sekarang Staf Ahli Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan)
Let the people Know the facts, and the country Will safe
(Abraham Lincoln -Presiden Amerika Serikat ke -16)
Ibnu Hamad, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, mengatakan bahwa pemerintahan terbuka merupakan platform pemerintahan mutakhir dan paling modern dibanding dengan yang ada selama ini yang terdiri dari pemerintahan yang kuat (strong goverment) atau pemerintahan yang membangun (development goverment) yang dianut dunia pada era sebelum 1900-an dan pemerintahan yang baik (good governance) yang diterapkan pada era-1990-an.
Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan terbuka. Ini diawali kala Indonesia terlibat dalam Open Goverment Partnership (OGP) pada 2011.
Meski jauh sebelum itu, komitmen pemerintah Indonesia untuk menganut sistem pemerintahan terbuka telah diatur dalam UU Keterbukan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 yang turunannya kini melahirkan lembaga Komisi Informasi (KI).
BACA juga: Pemkot Makassar Rancang Perwali Setiap Gedung Wajib Pasang CCTV
Menurut Wikipedia, yang dimaksud pemerintahan terbuka adalah suatu doktrin pemerintahan yang menyatakan bahwa kegiatan pemerintah dan pengelolaan negara harus terbuka pada semua tingkatan dan dapat diawasi oleh publik.
Akhir-akhir ini, publik dikagetkan dengan informasi yang diungkap KPK terkait dengan mega skandal korupsi KTP elektronik (e-KTP). Meski KPK menetapkan tersangka pertama untuk kasus e-KTP pada April 2014 KPK lalu.
Namun KPK baru mengumumkan total kerugian negara dalam kasus ini pada 2016 yakni senilai Rp 2,3 triliun.
Awalnya publik berharap, pengadilan atas skandal mega korupsi ini dilakukan secara terbuka. Paling tidak publik ingin mengetahui secara rinci, jelas dan transparan selama sidang berlangsung.
Namun, sidang perdana yang diselenggarakan PN Tipikor pada Kamis 9 Maret lalu dilangsungkan secara tertutup (untuk siaran langsung bagi media elektronik).
Wajar jika kemudian timbul kecurigaan terhadap komitmen dalam keterbukaan informasi pada kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Dalam perspektif UU KI sebagaimana diatur pasal 17 bahwa pengecualian informasi dapat dilakukan, manakala informasi tersebut jika dibuka, dapat menghambat proses penegakan hukum.
Hal mana jika informasi yang dibuka itu dapat, pertama: menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Kedua, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
Ketiga, mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.