Belum Rekam E-KTP, 355 Ribu Warga Makassar Terancam Kehilangan Hak Suara
Terancam tak bisa menunaikan haknya saat pemilihan Gubernur Sulsel dan Walikota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar mencatat 356.680 ribu warga Makassar belum melakukan perekaman.
Kepala Disdukcapil Makassar Nielma Palamba mengatakan, mereka yang belum melakukan perekaman tak bisa menunaikan haknya saat pemilihan kepala daerah 2018. Termasuk pemilihan Gubernur Sulsel dan Walikota Makassar.
"Yang menjadi daftar pemilih tetap itu dia warga yang telah terdaftar sebagai warga Makassar melalui catatan sipil dan kependudukan," ujar Nielma saat ditemui di Kantor Balaikota, Makassar, Senin (27/3/2017).
Baca: 6.000 Warga Maros Belum Punya e-KTP
Baca: Sulsel Butuh 700.000 Blangko KTP Elektronik
Mereka belum melakukan perekaman e-KTP tidak memiliki kejelasan status sebagai warga Makassar.
Dari 15 Kecamatan di Makassar, Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea yang sebagian besar warganya belum merekam.
Data Januari 2017, sebanyak 1,7 juta jiwa di Makassar.
Adapun warga yang wajib e-KTP sebanyak 1.209.520 (17 tahun keatas). (*)