Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sulsel Butuh 700.000 Blangko KTP Elektronik

Setiap daerah membutuhkan sekitar 30-40 ribu blangko, terkhusus Kota Makassar, 50 ribu blangko e-KTP.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Lutfie Natsir 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan membutuhkan sekitar 700.000 ribu blangko KTP elektronik atau e-KTP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Lutfie Natsir, di kantornya, Senin (13/3/2017).

Menurut Lutfie, jumlah tersebut, berdasarkan jumlah warga yang telah melakukan perekaman data di 24 Disdukcapil kabupaten/kota se-Sulsel.

Baca: Suket Pengganti E-KTP Hanya Berlaku Enam Bulan

Setiap daerah membutuhkan sekitar 30-40 ribu blangko, terkhusus Kota Makassar, 50 ribu blangko e-KTP.

"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota, jumlah yang telah melakukan perekaman sekitar 600 sampai 700 ribu. Itu yang belum memiliki blangko," kata Lutfie.

Lutfie mengatakan, kosongnya blangko e-KTP telah terjadi sejak September 2016, dan diprediksi baru akan tersedia pada April 2017 mendatang.

"Informasi terakhir sudah ada pemenang tender. Dua sebelumnya kan tidak memenuhi syarat teknis, jadi yang terakhir ini sudah ada pemenangnya. Kemungkinan April ini sudah tersedia," ucapnya.

Untuk sementara, lanjut dia, seluruh warga yang telah melakukan perekaman diberikan surat keterangan pengganti e-KTP, sebagai bukti bahwa masyarakat sudah melakukan perekaman dan dalam proses menunggu pembuatan e-KTP.

Lutfie menyebutkan, total penduduk di Sulsel saat ini berjumlah 9.2 juta, sedangkan yang merupakan penduduk wajib e-KTP berjumlah 6 juta orang.

Di antara 6 juta itu, 700 ribu warga telah melakukan perekaman, namun hanya memegang surat keterangan saja.

Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sulsel akhir 2016 lalu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Kalau Pemprov namanya itu penyelenggara administrasi, kalau kabupaten/kota (Disdukcapil) namanya pelaksana. Disdukcapil melakukan pelayanan, sementara kita dari aspek regulasi dan supervisi," jelasnya.

"Ketika ada masalah di bawah tentunya provinsi yang turun untuk melakukan supervisi seperti apa masalahnya," jelas Lutfie yang dilantik oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo pada awal Januari 2017 lalu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved