Bantah Terlibat Pembobolan Rumah di Mariso, Sair : Saya Cuma Beli Hp dari AG
Kakak Sair, Lukmanul Hakim, mengatakan jika adiknya bukanlah jaringan pembobol rumah seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pihak keluarga Muhammad Husair alias Sair (22) tersangka dugaan kasus pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Mariso kota Makassar memprotes kinerja kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Sair.
Kakak Sair, Lukmanul Hakim, mengatakan jika adiknya bukanlah jaringan pembobol rumah seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
Baca: Polisi Bekuk Pembobol Rumah Asal Tanjung, Pernah Curi Sepatu dan Jam Tangan di Jl Manunggal
"Saya tanya adik saya waktu di sel tahanan Polsek Mariso, dia mengakui bahwa hanya membeli handpone dari rekannya AG yang diketahui adalah barang curian," ucap Lukmanul saat mengkonfirmasi hal tersebut via telepon, Senin (27/3/2017).
Begitupun pengakuan dari Sair, "Tidak pernah saya ikut mencuri atau bobol rumah, saya akui memang beli handphone dari Agus. Tapi barang yang lainnya yang dijadikan barang bukti seperti motor dan kamera itu saya beli secara halal," ungkap Sair melalui rekaman suara yang dikirimkan kakaknya ke Tribun Timur.
Atas dasar terebut, Lukmanul menyayangkan adanya tindakan berlebihan dari pihak kepolisian apalagi sampai menembak Sair hingga tiga kali.
"Sangat berlebihan, adik saya sudah diberlakukan tidak selayaknya. Kami dari pihak keluarga juga akan menggandeng LBH untuk melaporkan kasus ini," tegas Lukman.
Sebelumnya Husair dirigkus diduga DPO pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) atau pembobol rumah oleh Personil Resmob Polda Sulawesi Selatan, Jumat malam (24/3/2017) sekitar Pukul 21.00 Wita.
Baca: Polisi Kejar AG, Rekan Husair Si Pembobol Rumah Asal Tanjung Bayang
Pelaku yang merupakan warga Jl Manunggal 22, diringkus saat sedang berada di kediamannya.
Penangkapan atas pelaku menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, berdasarkan laporan polisi No Lp : LP/66/III/2017/restabes Mks/sek Mariso tgl 07 Maret 2017 tentang curat.
Dicky menerangkan jika pelaku saat dilakukan interogasi mengakui telah melakukan kejahatan serupa selama lima kali di wilayah kota Makassar.
Diantaranya yakni di Jl Manunggal Dalam, pelaku bersama rekannya menggasak uang tunai Rp 8 juta, Handphone, sepatu dan jam tangan.
"Usai diringkus dan dilakukan penunjukan TKP pelaku mencoba melarikan diri. Kemudian anggota melumpuhkan pelaku dengan timah panas setelah tembakan peringatan tak dihiraukan," ucap Dicky.(*)
