Kartu NPWP akan Bisa Merangkap KTP, ATM dan BPJS
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Kartin1 akan memudahkan wajib pajak.
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan kartu pintar sebagai data elektronik wajib pajak.
Kartu pintar ini bernama Kartu Indonesia 1 atau Kartin1. Kartu ini multifungsi, selain berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), juga bisa berfungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Bahkan akan berfungsi sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Kartin1 akan memudahkan wajib pajak.
Bukan hanya terkait kewajiban membayar pajak, tapi juga melakukan berbagai aktivitas di antaranya melakukan pengurusan kredit dan pengurusan paspor. Bahkan juga untuk melakukan pembayaran non tunai.
Dirjen Pajak menggandeng Bank Mandiri dalam program kartu kartin1.
"Dalam Kartu ini akan terekam Nomor Induk Kependudukan, bahkan sidik jari, jadi jika mengurus berbagai hal seperti paspor dab kredit di Bank, tidak perlu repot memperlihatkan E-KTP," Jelas Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Kamis (23/3) di Hotel Clarion Makassar.
Di Makassar, Ken Dwijugiasteadi menghadiri acara sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2017 (TKDD) dan Knowledge Sharing keberhasilan kepala daerah.(*)