Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Berjamaah KTP Elektronik

Diperiksa KPK, Anggota Dewan Ini Muntah dan Nangis di WC, Ada Juga yang Buang Air Besar

Miryam mengaku takut saat diperiksa penyidik karena terus diancam dan ditekan.

Editor: Mansur AM
Diperiksa KPK, Anggota Dewan Ini Muntah dan Nangis di WC, Ada Juga yang Buang Air Besar - miryam-s-haryani_20170323_163527.jpg
TRIBUNNEWS/Eri Komar Sinaga
Anggota Fraksi Hanura DPR RI, Miryam S Haryani, jadi saksi dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Diperiksa KPK, Anggota Dewan Ini Muntah dan Nangis di WC, Ada Juga yang Buang Air Besar - miryam-s-haryani_20170323_182641.jpg
www.hanura.or.id
Ketum Srikandi HANURA Miryam S. Haryani SE, M.SI (baju kuning/tengah) yang juga sebagai Bendahara Fraksi HANURA DPR RI Menerima Kunjungan Delegasi Taiwan ke Indonesia di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menangis sembari menceritakan pengalamannya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Miryam mengaku diancam dan ditekan oleh tiga orang penyidik saat dimintai keterangannya.

Dua orang penyidik yang dia ingat namanya adalah Novel Baswedan dan Damanik. Keterangan tersebut disampaikan Miryam saat ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengenai isu Berita Acara Pemeriksan (BAP).

Miryam mengatakan isi BAP tersebut tidak benar hendak mencabut isinya. "Saya diancam, Pak," jawab Miryam menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Miryam mengaku takut saat diperiksa penyidik karena terus diancam dan ditekan. Pengakuan Miryam, penyidik saat itu mengatakan sebenarnya hendak menangkap dia tahun 2010 namun urung dilakukan.

Ketakutan Miryam semakin bertambah lantaran penyidik, menurut dia, mengatakan sebelumnya memeriksa anggota DPR RI Azis Syamsuddin dan Bambang Soesatyo sampai buang air besar.

Baca: Anggota DPR Diperiksa KPK, Ada Nangis hingga Mencret Loh

Baca: Mobil R1-1 Mogok, Fadli Zon: Ganti Saja dengan Esemka!

"Saya takut Pak. Saya cepat keluar dari ruangan itu terpaksa, saya asal ngomong saja," ujar Miryam.
Hakim Franky Tambuwun seolah tidak percaya pada jawaban Miryam mengingat keterangan-keterangan yang disampaikan Miryam sangat sistematis, logis dan berkesinambungan.

"Waktu saudara diperiksa (penyidik KPK), saudara nangis seperti ini ini nggak?" tanya hakim Franky.
"Saya muntah, Pak," jawab Miryam.

Franky kemudian mengulangi pertanyaan sebelumnya karena Miryam tidak menjawab yang ditanyakan.
Jawaban Miryam justru membuat para hadirin di sidang tertawa karena menjawab menangis justru di kamar mandi.
"Nangis di kamar mandi, Pak," jawab Miryam.

"Mana penyidik tahu saudara menangis di kamar mandi," kembali hakim Franky Tambuwun bertanya yang kembali membuat para hadirin tertawa.
Pertanyaan tersebut dijawab Miryam bahwa memang dia diancam dan ditekan.
Franky menyindir pengakuan Miryam yang merasa diancam karena isi BAP tersebut sangat sinkron dan telah ditandatangani Miryam.
Apalagi Miryam adalah anggota DPR dan Sarjana Hukum dan menempuh pendidikan Strata dua.

Franky mengingatkan keterangan Miryam tersebut disaksikan masyarakat Indonesia dan persidangan untuk mencari kebenaran materil.
"Sekolah dulu mengarang dapat 10? Bagus benar," sindir hakim Franky Tambuwun.

Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu mengatakan tetap akan mencabut BAP yang telah dia tandatangani.
Majelis hakim kemudian mengingatkan Miryam akan dikonfrontir penyidik KPK dan bisa dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Akan tetapi Miryam tetap pada pendiriannya untuk mencabut isi BAP tersebut.

Pemeriksaan Miryam hanya berlangsung sekitar setengah jam karena hakim berpendapat sia-siap untuk mengonformasi lagi hasil BAP.
Dalam dakwaan, Miryam saat menjadi anggota Komisi II DPR RI meminta uang kepada Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.

Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam.
Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo dan memerintahkan langsung agar diserahkan kepada Miryam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved