Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Berjamaah KTP Elektronik

Anggota DPR Diperiksa KPK, Ada Nangis hingga Mencret Loh

Awalnya Miryam mengatakan tidak pernah menerima atau membagi-bagikan uang di Komisi II DPR RI.

Editor: Mansur AM
Anggota DPR Diperiksa KPK, Ada Nangis hingga Mencret Loh - miryam-s-haryani_20170323_163527.jpg
TRIBUNNEWS/Eri Komar Sinaga
Anggota Fraksi Hanura DPR RI, Miryam S Haryani, jadi saksi dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Anggota DPR Diperiksa KPK, Ada Nangis hingga Mencret Loh - e-ktp-selasa_20161115_174117.jpg
TRIBUN TIMUR/INA MAHARANI
suasana di pelayanan e-KTP Discapil Makassar, Selasa (15/11/2016).

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Bekas Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi perkara KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Miryam langsung menangis ketika majelis hakim menyinggung mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Awalnya Miryam mengatakan tidak pernah menerima atau membagi-bagikan uang di Komisi II DPR RI.

"Tidak pernah," jawab Miryam S Haryani, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Ini keterangan saudara semua di BAP semua tidak pernah diakui. Iya?" tanya anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun.

"Tidak pernah,"jawab dia.

"Waktu saudara diperiksa penyidik dipaksa," kembali Hakim Franky bertanya.

"Betul sekali," jawab Miryam.

"Seperti apa?" hakim Franky kembali mencecar Miryam.

"Saya diancam, Pak," jawab Miryam. Saat menjawab diancam tersebut, tangis Miryam pecah.

Menurut Miryam, penyidik yang memeriksa dia dan mengancam tersebut adalah Novel Baswedan dan Ambarita Damanik dan satu lagi penyidik lainnya.

Kata Miryam, kedua penyidik tersebut mengancam dirinya menggunakan kata-kata.

"Waktu saya duduk dia sudah mengatakan itu tahun 2010 mestinya saya ditangkap. Terus habis itu saya ditekan-tekan lagi," kata Miryam dalam tangisnya.

Majelis hakim kemudian mengingatkan Miryam adalah seorang anggota DPR yang terhormat dan mempertanyakan pengakuan Miryam yang merasa diancam penyidik.

Majelis hakim mengingatkan agar Miryam kembali menjawab secara jujur seraya mengingatkan kerugian negara karena korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved