Developer Tagih Janji Wali Kota Turunkan NJOP
"Pak Wali sudah menjanjikan NJOP akan diturunkan dan ditinjau ulang per-Agustus 2016. Tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi," katanya
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik, mendapat tanggapan serius dari kalangan pengusaha atau developer.
Pasalnya, atas perubahan tersebut, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Makassar merangkak naik hingga 300 persen pada awal tahun lalu.
Pihak pengembang pun menghentikan ekspansi bisnis properti dalam hal ini membuka lahan baru karena biaya pembelian lahan naik tajam. Cukup melanjutkan penjualan produk di kawasan eksisting.
Presiden Direktur PT IMB Group, Andi Rahmat Manggabarani yang dihubungi, Rabu, (22/3.2017) mengaku ini membuat pengembang menjerit.
Baca: Danny: Tak Ada Kenaikan NJOP di 2017
"Pada kondisi ekonomi seperti ini, kita dituntut kreatif untuk menghadirkan produk yang bisa dijangkau pasar. Apabila pasar minatnya rumah kelas menengah, maka kita buat dan jual produk itu, supaya laku," kata Rahmat.
Masalahnya, bagaimana bisa membuat produk yang terjangkau kalau modalnya sendiri sudah mahal dan perlu biaya tinggi.
"Modal utama pengembang adalah tanah, jadi tentu kita harus membebaskan sebuah kawasan dengan harga yang sesuai untuk peruntukan rumah menengah," bebernya.
Ia pun menangih janji Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto kala audiensi bersama Real Estate Indonesia (REI) Juli 2016 lalu.
"Pak Wali sudah menjanjikan NJOP akan diturunkan dan ditinjau ulang per-Agustus 2016. Tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi," kata anak Idris Manggabarani ini.
Ini kata dia sangat beralasan. Misalnya harga transaksi pasaran tanah di Kota Makassar Rp 300 ribu/m2 sedangkan peraturan pemerintah di akte jual beli harga yang tercantum harus di atas NJOP misalnya Rp 1 juta/m2.
"Nah transaksi sebenarnya itu 10 ribu m2 x 300 ribu/m2 = Rp 3 miliar. Pph Rp 3 miliar x 5 persen = Rp 150 juta. Bandingkan dengan 10 ribu m2 x Rp 1 juta/m2 = Rp 10 miliar. Pph Rp 10 miliar x 5 persen = Rp 500 juta. Selisinya Rp 350 juta. Nah kadang kita yang tanggung itu," sesal Rahmat.
Senada dengan itu, Ketua REI Sulsel, Arief Mone sudah capai menagih janji Wali Kota terkait penurunan NJOP secara menyeluruh.
"Perubahan memang ada, namun hanya sedikit. Dari 15 Kecamatan, daerah piggir kota saja yang NJOP-nya diturunkan. Sisanya berdasarkan zonasi yang disapu rata kenaikannya," ujar Arief yang dihubungi malam tadi.
