Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Tim Kuasa Hukum Yusniar Bacakan Puisi di Hadapan Majelis Hakim

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan duplik karena terdakwa belum puasa atas jawaban atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menuntut Terdakwah Yusniar (27) 5 bulan penjara dikurangi selama proses penahanan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/03/2017).

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan duplik karena terdakwa belum puasa atas jawaban atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dua pekan lalu.

Sebelum memulai pembacaan persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Azis Dumpa membacakan sebuah puisi dihadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Kasianus.

"Sebelum kami masuk ke dalam inti dari duplik, izinkan kami membukanya dengan puisi," kata Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Azis kepada majelis hakim.

Baca: Belum Puas Pembelaan Jaksa, Yusniar Ajukan Duplik

Adapun isi puisinya berbunyi, air mata Yusniar tumpah karena kata. Kata yang ia terakan di sosial media. Kata yang menjeratnya sebagai terdakwa. Kata yang dianggap menghina. Kata yang tidak kalah perih menista dirinya.

Itulah salah satu puisi tim kuasa hukum terdakwa. Selain itu, di dalam persidangan tim kuasa hukum terdakwa menbongkar latar belakang pelapor Sudirman Sijaya dihadapan Majelis Hakim.

Baca: Jaksa Mentahkan Pembelaan Yusniar

Salah satunya adalah laporan pidana penganiayaan, pemalsuan tanda tangan dan ketiga adalah mengacukan pistol dalam sidang paripurna.

Tim kuasa hukum menyampaikan hal ini, karena penegak hukum terkesan tidak adil terhadap klienya. Sudirman Sijaya yang melaporkan klienya memiliki track record buruk, tapi tidak ditindaki.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved