Pilgub Sulbar 2017
Ketua KPU Sulbar Bantah Tudingan SDK-Kalma di MK
Bantahan tersebut disampaikan KPU Sulbar dalam pembacaan eksepsi di Gedung MK, Jl Imam Bonjol, Jakarta.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membantah semua poin gugatan pasangan calon nomor urut satu Suhardi Duka-Kalma Katta (SDK-Kalma) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitisi (MK).
Bantahan tersebut disampaikan KPU Sulbar dalam pembacaan eksepsi di Gedung MK, Jl Imam Bonjol, Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah, via telpon kepada TribunSulbar.com, Rabu (22/3/2017)
"Kita menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pemohon (SDK-Kalma)," kata Usman.
Baca: SDK-Kalma Ajukan Gugatan ke MK
"NIK ganda yang diduga mempengaruhi terjadi penggelembungan suara, itu tidak dapat dibuktikan oleh pihak pemohon bahwa itu merugikan salah satu pasangan calon,"ujar Usman menambahkan
Dia menyebutkan, rekomendasi Bawaslu mengenai hal tersebut juga mengatakan tidak bisa dibuktikan bahwa itu merugikan pasangan calon.
Distribusi surat pemberitahuan pemilih (C6) yang juga dipersoalkan oleh pihak pemohon itu juga dianggap lemah, pasalnya tidak bisa dibuktikan bahwa yang tidak sempat terdistribusikan kepada warga.
"Meski demikian, KPU tetap menghormati proses gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon, karena itu merupakan ruang yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.(*)