Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Berantas Pungli di Sulsel

Kejaksaan Pastikan Masih Ada Tersangka Baru Pungli SMA di Makassar

"Kasus ini terus kita kembangkan, karena kami pastikan tersangka baru masih ada," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham, Senin

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
HASAN BASRI
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMA di Makassar. Penyidik mensinyalir keterlibatan pihak lain dalam praktik itu.

"Kasus ini terus kita kembangkan, karena kami pastikan tersangka baru masih ada," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham, Senin (20/03/2017).

Ia menuturkan Kejaksaan baru menetapkan tersangka yakni Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar dan Kepsek SMA Negeri 5, Muhammad Yusran.

Upaya untuk mengungkap tuntas kasus itu, kata Alham jajaranya akan memeriksa saksi lain yang diperkirakan masih banyak.

Hari ini, Senin 20 Maret 2017 telah memanggil Herman Hafid Nassa selaku ketua forum orangtua siswa di Makassar yang juga diketahui sebagai pelapor praktik pungli di dua sekolah menengah tersebut.

Herman diperiksa secara intensif selama kurang lebih tiga jam di ruang Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar secara tertutup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved