Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPKP dan Kejari Maros Tinjau Lokasi Hutan Arra Tompobulu, Ini Alasannya

Kunjungan tersebut dilakukan karena BPKP sementara menghitung kerugian negara atas penerbitan sertikat hutan negara menjadi milik warga di Dusun Arra.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hari Surahman 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros berkunjung ke hutan Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Minggu (19/3/2017).

Kunjungan tersebut dilakukan karen BPKP sementara menghitung kerugian negara atas penerbitan sertikat hutan negara menjadi milik warga di Dusun Arra.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hari Surahman. Dia mengatakan, Badan Pertanaham Nasional (BPN) Maros dan Kehutanan juga dilibatkan dalam kunjungan tersebut.

"BPKP sengaja turun ke lapangan, untuk melihat dan memastikan, kebenaran hutan tersebut masuk dalam kawasan hutan negara," ujarnya.

Untuk hasil kunjungan tersebut, Hari mengaku belum mengetahui hasilnya. Saat ini penyidik masih menunggu hasil hitungan kerugian negara dari tim BPKP.

Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Hal ini disebabkan karena hasil audit belum keluar. 

Kejari mengusut kasus tersebut lantaran menemukan adanya penerbitan sertifikat lahan seluas 60 hektare milik negara menjadi kepemilikan pribadi.

"Seluas 60 hektare hutan negara yang telah diterbitkan sertifikat pribadinya oleh 40 orang yang tergabung dari warga dan oknum pemerintah," katanya.

Dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar tersebut, Kejari curiga Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Maros terlibat.

BPN dinilai telah melanggar peraturan Kementrian Agraria, nomor 9 tahun 1999 tentang,  tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 3 menyebut, pemberian dan pembatalan hak milik hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan dilakukan oleh menteri. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved