Terlibat Kasus Narkoba, Dua Bersaudara Asal Mattiro Bulu Ini Diringkus Polres Pinrang
penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah tersebu
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Rasni
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Solong bin Muila (44) dan Jupri bin Muila (32), diringkus tim Resmob Polres Pinrang, di rumahnya, Kampung Barugae, Kelurahan Pada Idi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Kamis (16/3/2017) sekira pukul 16:30 Wita.
Dua bersaudara itu diringkus lantaran terlibat dalam kasus narkotika.
Baca: Biadab! Pelajar SMP Pinrang Ini Diperkosa Empat Lelaki, Dua Diringkus
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Sabtu (18/3/2017), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Atas dasar itu, tim resmob Polres Pinrang pun bergegas turun ke lokasi untuk melakukan investigasi.
Sesampainya di sana, penggeledahan pun dilakukan hingga ditemukan dua sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca: Sadis! 3 Pemuda Biadab Perkosa Bocah 4 Tahun, Lalu Bunuh dan Kubur di Lumpur
Barang tersebut disembunyikan dalam besi jemuran yang berada di bawah kolong rumah tersangka.
Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun menuturkan, kedua pelaku telah digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
"Kami akan serahkan ke penyidik untuk proses selanjutnya," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sabu-sabu_20170318_142514.jpg)